Program-program CSR akan jatuh pada salah satu kategori: meminimumkan dampak negatif (termasuk pengkompensasiannya) atau memaksimumkan dampak positif. Pengkategorian ini lebih jauh diuraikan berdasar pemangku kepentingannya. Artinya, program CSR perusahaan dibuat berdasar kepentingan sahih kelompok tertentu, yang didekati (langsung atau melalui fasilitator) untuk mengetahui pandangannya tentang apa yang seharusnya dilakukan.
Menjadi mudah apabila perusahaan telah melakukan pemetaan pemangku kepentingan terlebih dahulu. Hasil pemetaaan menjadi urutan prioritas program CSR untuk tiap pemangku kepentingan. Langkah berikut, perusahaan melakukan penyesuaikan dengan kebijakan dan ketersediaan sumberdaya; serta merundingkan mekanisme berbagi sumberdaya (resource matching) antara semua pihak, termasuk masyarakat. Setelah prioritas dan ketersediaan sumberdaya diketahui, dilakukan penyusunan program jangka panjang hingga pendek. Sedang organisasi pelaksananya dibuat dengan memasukkan masing-masing pemangku kepentingan, untuk memastikan program yang disusun dilaksanakan sesuai rencana.
Bagaimana strategi terbaik pelaksanaan program CSR? Apakah harus dilakukan langsung oleh perusahaan?
Kondisonal, tergantung kapasitas perusahaan dan seluruh pemangku kepentingannya: dikerjakan sendiri, dilaksanakan bersama mitra, atau diserahkan ke pihak tertentu. Biasanya yang melakukan sendiri mendasarkan pertimbangan adanya kontrol penuh atau karena belum mamadainya kapasitas manajerial dan teknis para pemangku kepentingan. Di ekstrem lain, perusahaan mungkin berpendapat tidak memiliki kompetensi melakukan kegiatan-kegiatan CSR sendiri, hingga lebih baik diserahkan (disubkontrakkan) ke pihak yang lebih mampu.
Masing-masing pendekatan punya kekurangan dan kelebihan. Namun di berbagai literatur pendekatan kemitraan (terutama kemitraan tiga sektor) digambarkan sebagai yang paling besar kemungkinan keberhasilannya. Penyebabnya adalah sifat berbagi sumberdaya dari pendekatan ini serta dipersyaratkannya kontrol dan transparansi. Pendekatan ini dapat pula meminimumkan duplikasi dengan program pembangunan pemerintah atau pekerjaan dampingan organisasi masyarakat sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar